salah Salah satu poin penting di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional dan dialog panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sejumlah pasal dalam ruu kuhap dan telah ketika ini ada di meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa yang di ini bisa menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang di draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan betul tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan di lima hari juga bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut publik.
selanjutnya, manakala waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan terhadap jaksa penuntut umum.
berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga mengajarkan pada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka itu bisa dilontarkan dengan surat serta mendatangi secara segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan di 20 hari juga perpanjangan tersebut dilontarkan terhadap tersangka, ujarnya.
tidak hanya tersebut saja, hakim dan dapat menentukan apakah benar tersangka mampu ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa serta advokat bisa mengajukan permohonan asli tersangka misal pada keadaan hamil ataupun lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan hendak memutuskan apakah hendak mengerjakan penahanan atau tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. jika memang penahanan dilakukan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat menetapkan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.
humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain dan berhubungan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor pada pengadilan, ternyata berkantor pada dekat properti tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya asli diri juga penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding ataupun kasasi, papar dia.