Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) namun surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama di surat sudah tak ada pada data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum kenal persis apa yang hendak ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia mengaku mempelajari ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.

rama juga disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam jumlah ini kpk telah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak dalam jenis impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan melayani kejutan serta janji terkait kewajibannya.

keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.