pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi dalam kamar hotel juga menyita ratusan butir barang bukti juga menangkap pelaku berinisial he (30).
saat ini kami masih selalu mengembangkan jumlah ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut dibuat sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,selama pekanbaru, selasa.
banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal daripada Informasi penduduk dan mencurigai kegiatan pelaku pada salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada di kurang lebih tengah kota.
berlandaskan Informasi tersebut, demikian banjarnahor, anggota lalu menggarap upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.
Informasi Lainnya:
setelah pilihan pekan memata-matai aktifitas pelaku he, kata dia, masih akhirnya selama sabtu (27/4) kurang lebih jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel tersebut.
dari penggerebekan tersebut, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh merek, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta uang sebanyak rp300 ribu.
yang mengakibatkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dibuat dibuat pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping serta ada dua alat cetak pil, katanya.
dari keterangan tetapi pelaku, he sudah menyewa kamar itu dari 12 april 2013.
selama pilihan pekan, kata dia, kamar hotel tersebut dibuat sarang dengan pelaku supaya mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sejumlah objek wisata hiburan malam.
saat ini tersangka sudah berhasil diamankan juga mau diupayakan pengembangan angka sebab diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.
atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, juga 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlarut 20 tahun kurungan dan denda minimal rp1 miliar, katanya.