kejaksaan agung menyampaikan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).
pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, kepada antara selama jakarta, kamis.
tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.
namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus karena memperoleh perlawanan dari susno juga susno kemudian dibawa ke markas polda jawa barat.
Informasi Lainnya:
di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno namun gagal.
akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jabar dalam pukul 00.15 wib, kata setia.
ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.
tentunya kami berusaha pas dengan perintah undang-undang. maka kami tetap hendak mengerjakan eksekusi, ujarnya.
ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, angka susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat dijadikan kepala badan reserse dan kriminal dengan menerima kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka arowana.
pengadilan dan menungkapkan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat pada 2008.
susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah untuk mengerjakan penahanan.